Selasa, 16 Februari 2010

RUU Pernikahan

RUU Perkawinan yang akan mempidanakan pernikahan tanpa dokumen resmi didukung aktivis perempuan. RUU ini untuk menghindarkan kawin cerai seenaknya yang bisa merugikan pasangan dan anaknya.

Menurut salah satu aktivis perempuan, dengan adanya pencatatan nikah, maka hak istri dan anak menjadi terakomodir. Bahkan dengan adanya pencatatan pernikahan, istri dan anak akan memiliki perlindungan. Selain itu, pencatatan pernikahan juga mencerminkan tertibnya pencatatan di Indonesia.

Sebagai seorang perempuan, saya sangat mendukung RUU pernikahan ini. Semoga dalam pembuatannya tidak ada yang merugikan perempuan-perempuan di Indonesia.